Home > Uncategorized > Hak Kekayaan Intelektual Akan Ganti Nama

Hak Kekayaan Intelektual Akan Ganti Nama

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mengubah Istilah “Kekayaan” menjadi “Kepemilikan”. Perubahan nama tersebut dianggap Presiden lebih lekat, lebih kuat, dan lebih eksklusif.

Hal ini disampaikan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual saat ditemui KOMPAS.com usai press conference peluncuran Piagam HKI yang baru, di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (30/5/2011).

“Karena pemerintah yang mengusulkan, maka istilah itu akan kami ajukan ke DPR untuk diubah,” ujar Ramli.

Ia menambahkan, perubahan nama ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas, dimana akan ada beberapa perubahan pula pada delik-delik hukum pidana. “Delik-delik Hak Cipta di Indonesia masih kacau. Kasus tentang merk misalnya, yang seharusnya masuk ke dalam delik biasa, ternyata masuk ke delik aduan,” jelas Ramli. Ramli juga menyampaikan komentarnya tentang Undang-Undang Hak Cipta yang telah ada.

“Kalau kita ikuti Undang-undang yang sekarang, kasus Briptu Norman di Youtube itu sebetulnya bisa diadukan sebagai kasus pelanggaran Hak Cipta, karena ia menyebarkan, meng-upload tanpa izin. Situs-situs seperti Youtube, 4shared, facebook, yang membuat orang bebas meng-upload dan men-download video, musik, karya orang lain tanpa izin juga bisa diadukan,” papar Ramli.

Namun kasus-kasus tersebut ternyata tidak diproses di jalur hukum mengingat adanya dukungan masyarakat dan tidak ada protes dari pencipta lagu atau pemilik hak cipta yang sah. Menurut Ramli, hal-hal semacam ini harus diatur kembali di dalam Undang-Undang, termasuk tentang batasan minimum hukuman yang sesuai untuk masing-masing pelanggaran.

“Kami akan mengundang pakar hukum pidana untuk kembali merumuskan hal ini. Selain tentunya harus ada pengawasan dari hakim pada saat pelaksaan di pengadilan,” pungkas Ramli.

Categories: Uncategorized
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment